Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih.
Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya dikutip dari Kompas.com.
Syarat lainnya selain ada surat keterangan mudik atau pulang kampung dibolehkan asal tidak membawa barang banyak.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Baca Juga: Bagaimana Nih Bikers? Saat Larangan Mudik 2020, Jasa Kirim Motor Via Kereta Api Masih Beroperasi
Menurut Istiono, jika ada surat keterangan, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan mudik.
"Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain," jelas Istiono.
Kakorlantas pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.
"Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif," katanya.
Baca Juga: Syarat Mudik Harus Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Polisi
"Termasuk penyekatan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," jelasnya.
Istiono juga mengatakan penyekatan dari Lampung sampai Jawa Timur pelaksanaanya cukup efektif.
KOMENTAR