MOTOR Plus-Online.com - Buat pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada kabar gembira nih.
Soalnya ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Ditambah, di tengah pandemi virus corona atau covid-19 yang membatasi pergerakan ke kantor Samsat.
Namun kini enggak perlu khawatir saat bayar pajak kendaraan bermotor bro.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ditengah mewabahnya virus Corona dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.
Selain itu, yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR