Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Mataram Syahrifullah menjelaskan, mereka diamankan di kantor imigrasi setelah video mengamen tersebut viral di media sosial.
Mereka mengaku mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.
Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen dan menyatakan tak ada masalah terkait waktu izin tinggal mereka.
Kesalahan mereka yakni mengamen untuk mencari uang.
Baca Juga: Viral Video Bule Naik NMAX Ditabrak Avanza Sampai Terbang, Ini Penyebab Kecelakaanya
"Karena saat ini tengah terjadi musibah Covid-19, maka kami memberi kelonggaran. Jika tak ada Covid-19, saya pasti akan tindak tegas. Mereka hanya boleh berwisata di Lombok, bukan melakukan kerja atau aktivitas seperti mengamen atau mengemis," ujar Syahrifullah.
Keluarga itu akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (3/5/2020) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dideportasi, Bule Rusia yang Ngamen di Lombok Jual Motor Seharga Rp 2 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR