MOTOR Plus-online.com- Berlaku 6 Mei 2020, 17 kendaraan ini yang boleh melintas saat PSBB di Jawa Barat.
Fenomena pandemi virus corona nampaknya masih menyelimuti Indonesia.
Tak heran, berbagai pihak melakukan upaya untuk menyikapi pandemi ini.
Mulai dari seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah ikut serta tanggap untuk menekan penyebaran wabah corona.
Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini
Baca Juga: Waduh, Sudah Mau Dua Minggu Berjalan, Masih Banyak Warga yang Melanggar PSBB Banjarmasin
Salah satunya upaya pemerintah dengan menerapkan PSBB diberbagai wilayah di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi akan dimulai pada 6 Mei 2020, melansir dari Kompas.com (05/05/2020).
Berlangsung selama 14 hari, pembatasan guna memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 ini melibatkan 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
"Pada hari Rabu (6/5/2020) seluruh Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB. Mungkin ini pertama di Indonesia, 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik," kata Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (2/5/2020).
Petunjuk teknis PSBB di Jawa Barat tercantum dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing.
Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian.
Baca Juga: PSBB Bikin Sepi Kendaraan, Kualitas Udara di Jakarta Langsung Membaik Hingga 35 Persen
Kini, kendaraan hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB, jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling
Berikut transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat:
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.
5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman
8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.
9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).
10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Catat 52 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB pada Tiga Wilayah di Jawa Timur
11) Angkutan barang kiriman.
12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang.
13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.
14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi.
15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis.
PsbBaca Juga: Bikers Catat Nih! Dinilai Kurang Maksimal, Pemkot Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 15 Mei
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR