MOTOR Plus-online.com - Sudah berjalan tiga minggu, tapi masih banyak warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat.
Memang tidak tertulis secara spesifik mengenai sanksi pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, yang jadi acuan pelaksanaan PSBB.
Tapi terkait hal tersebut, lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy, meminta Pemerintah Kota Depok agar segera menertibkan aturan yang berisi sanksi bagi pelanggar PSBB.
Dengan tujuan agar masyarakat lebih patuh dengan PSBB.
Baca Juga: PSBB Di Jawa Barat Mulai Berlaku Besok, Jangan Lupa Bawa Surat Tugas Saat Melintas Wilayah
"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.
Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB.
Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini
"Masih ada, masih banyak (perusahaan bandel di Depok)," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 27 April 2020 lalu.
Meski begitu, Nurfahmi berujar bahwa sanksi yang ia harapkan bukan berupa sanksi pidana, melainkan denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.
"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.
"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.
Senin (4/5/2020), Idris berujar bahwa pihaknya tengah menggodok revisi peraturan PSBB agar dapat memuat aturan soal sanksi bagi pelanggar.
"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," jelas Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin.
"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kita bekerja tidak bisa keluar dari payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," lanjut dia.
Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (5/5/2020), sudah terdapat 316 kasus positif Covid-19 di Depok.
Sebanyak 47 orang di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 20 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, 55 suspect meninggal sejak 18 Maret 2020.
Seluruh kasus kematian itu tak kunjung dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Selain itu, terdapat 799 pasien yang saat ini masih diawasi terkait kemungkinan terjangkit Covid-19 di Depok.
Baca Juga: PSBB Bikin Sepi Kendaraan, Kualitas Udara di Jakarta Langsung Membaik Hingga 35 Persen
Di luar itu, ada 1.704 ODP aktif serta 875 OTG aktif yang saat ini dipantau karena kemungkinan yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR