“20 personel ditugaskan di masing-masing check point yang tugasnya melakukan pembatasan-pembatasan terhadap lalu-lintas orang dan barang, dan pengguna angkutan umum dan pribadi,” katanya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Ia mengaku, kerap kucing-kucingan dengan masyarakat yang hingga kini memaksakan pulang kampung melewati jalan-jalan tikus, bersembunyi di kendaraan pengangkut barang, dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya akan memberlakukan tilang bagi pengemudi dan denda maksimal bagi pelanggar PSBB.
“Terkait hal itu, kita akan melakukan penilangan terhadap pengemudi," kata Syahduddi.
"Karena peruntukannya bukan untuk mengangkut orang," lanjutnya.
"Kemudian kita berikan denda maksimal dan batas sidang maksimal selama 14 hari baru melaksanakan sidang,” imbuhnya.
Ia menyatakan, personel di lapangan sudah dibekali dengan pedoman peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
“Nanti petugas yang di lapangan akan melakukan tugas sebagaimana yang dianjurkan dalam Permenkes tersebut,” pungkasnya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR