MOTOR Plus-Online.com - Kota Cirebon langsung perbanyak pos check poin Covid-19 berlakunya PSBB di Jawa Barat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat berlangsung 14 hari, mulai Rabu (6/5) hingga (19/5).
Dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020.
Ditambah dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020.
Menyikapi Pergub dan Kepgub terkait PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, sejumlah instansi di Kabupaten Cirebon berkordinasi agar penerapan PSBB benar-benar berjalan dengan baik.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik Selama PSBB Jawa Barat
Baca Juga: Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB
Seperti dilakukan Polresta Cirebon yang berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Cirebon memperbanyak jumlah posko check point dari empat menjadi 13 unit.
Posko ini didirikan di beberapa titik seperti jalur pantai Utara, jalur arteri, dan jalan tol.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, setiap posko akan ditugaskan sebanyak 20 personel gabungan dari TNI-POLRI, Dinas Kesehatan, Damkar, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
“20 personel ditugaskan di masing-masing check point yang tugasnya melakukan pembatasan-pembatasan terhadap lalu-lintas orang dan barang, dan pengguna angkutan umum dan pribadi,” katanya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Ia mengaku, kerap kucing-kucingan dengan masyarakat yang hingga kini memaksakan pulang kampung melewati jalan-jalan tikus, bersembunyi di kendaraan pengangkut barang, dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya akan memberlakukan tilang bagi pengemudi dan denda maksimal bagi pelanggar PSBB.
“Terkait hal itu, kita akan melakukan penilangan terhadap pengemudi," kata Syahduddi.
"Karena peruntukannya bukan untuk mengangkut orang," lanjutnya.
"Kemudian kita berikan denda maksimal dan batas sidang maksimal selama 14 hari baru melaksanakan sidang,” imbuhnya.
Ia menyatakan, personel di lapangan sudah dibekali dengan pedoman peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
“Nanti petugas yang di lapangan akan melakukan tugas sebagaimana yang dianjurkan dalam Permenkes tersebut,” pungkasnya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR