MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
Rencanannya, aturan ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (7/5/2020).
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik Selama PSBB Jawa Barat
Budi Karya menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.
Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya mengklaim, relaksasi transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR