Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
Karena itu, beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tengah digodok oleh pemerintah ini akan disertai protokol kesehatan yang ketat.
"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menambah, pihaknya akan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok, Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Keluar-Masuk Zona Merah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR