MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
Rencanannya, aturan ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (7/5/2020).
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik Selama PSBB Jawa Barat
Budi Karya menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.
Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya mengklaim, relaksasi transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
Karena itu, beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tengah digodok oleh pemerintah ini akan disertai protokol kesehatan yang ketat.
"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menambah, pihaknya akan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok, Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Keluar-Masuk Zona Merah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR