MOTOR Plus-online.om - Asyik pemerintah izinkan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/20), boleh dong mudik pulang kampung?
Masyarakat selama ini tahunya mudik pulang kampung tidak dibolehkan di masa pandemi corona ini.
Menurut Budi Karya Sumadi, ini bentuk penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 dan Surat Edaran Menko Perekonomian.
Inti penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.
Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Adapun kriteria orang yang dibolehkan lewat atau naik moda transportasi ini sebenarnya hampir sama dengan sebelumnya.
Seperti masyarakat yang harus ke luar daerah karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal.
Ada juga WNI yang baru saja dipulangkan dari negara perantauannya, mereka masih boleh untuk pulang ke daerah masing-masing.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik Selama PSBB Jawa Barat
Juga masyarakat yang alami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan keluarga sakit keras.
Juga repatriasi WNI, baik pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air dari luar negeri.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga organisasi non-profit dibolehkan asalkan untuk keperluan percepatan penanganan virus Corona.
Lebih lengkapnya Budi mengatakan, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriterianya.
Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan masyarakat mudik pulang kampung.
KOMENTAR