Awalnya, banyak warga dan pengendara motor yang berboncengan marah.
PSBB Kota Bandung sendiri berlangsung dua minggu, mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.
Aturan PSBB Jabar diatur di Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Jabar.
Di Pasal 16 ayat 6 Pergub Nomor 36 itu, mengatur soal pengendara motor yang berboncengan asal pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid 19, dan jika darurat.
Namun, aturan PSBB ini sempat memicu perdebatan oleh pemotor dan warga lainnya.
PSBB Kota Bandung sempat melarang motor membawa penumpang.
Padahal, daerah lain yang menggelar PSBB seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Sumedang tidak melarang pengendara motor berboncengan asal satu alamat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pengendara Motor Kini Happy Lewati Cek Poin Cibiru, Boncengan Tak Lagi Disuruh Putar Balik"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR