Seperti diketahui, tercatat 132 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan.
Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "42.529 Pengendara Langgar Aturan PSBB, Separuhnya Tak Menggunakan Masker"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR