Waduh, 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini

Fadhliansyah - Kamis, 7 Mei 2020 | 07:26 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi check point PSBB. 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini


MOTOR Plus-online.com - Waduh, ternyata ada sebanyak 42.529 pengendara di Jabodetabek yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Angka tersebut didapatkan oleh polisi sejak hari pertama penerapan PSBB yaitu 10 April, sampai 5 Mei 2020.

Setidaknya ada dua aturan pada PSBB yang paling banyak dilanggar, menurut data yang dipaparkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam Diskusi Online Tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran.

Pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker saat berkendara, dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.

Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan

Baca Juga: Maksimalkan PSBB Jabar, Kota Cirebon Perbanyak Pos Check Point Covid-19

Tercatat sebanyak 22.100 pengendara tidak menggunakan masker.

Lalu, 7.418 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.

Kemudian, sebanyak 597 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 4.313 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama, dan 5.686 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan.

"Ada juga 384 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara, 354 pengendara melanggar batas jam operasional PSBB, serta 1.677 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing," ujar Sambodo.

Baca Juga: Keren Nih, Karyawan Suzuki Roda Dua Bareng Komunitas Bandit Bagikan Masker Gratis

Seperti diketahui, tercatat 132 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan.

Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.

Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "42.529 Pengendara Langgar Aturan PSBB, Separuhnya Tak Menggunakan Masker"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular