Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Menjawab pertanyaan tersebut, Suwandi Wiratno Ketua Umum APPI menjelaskan bahwa adanya catatan penting untuk dapat mendapatkan keringanan kredit.
Menurut Suwandi, Pertama debitur yang akan terima adalah yang orang yang mempunyai catatan baik sebelum februari.
"Kita juga tidak kaku, misalnya sebelum 2 maret lancar tapi jika ia hanya terlambat sekitar 15 hari pasti itu bisa menjadi bahan pertimbangan.
Selanjutnya, Suwandi juga menegaskan bahwa yang sering ditemukan masalah pendataan, sehingga perusahaan leasing enggan memberikan keringanan kredit.
Baca Juga: Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong
"Pastikan pada saat anda mengajukan keringan kredit tersebut nama anda tercatat sebagai debitur perusahaan pembiayaan," Kata Suwandi.
"Karen yang sering terjadi pada saat driver online datang ke perusahaan pembiayaan, menjelaskan ini kendaraan saya masih kredit, namun demikian pada saat diverifikasi ternyata nama debiturnya orang lain," lanjut Suwandi.
Hal tersebut yang juga menjadi pertimbangan leasing dalam memberikan keringanan kredit.
Lebih lengkapnya bisa nonton videonya disini.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR