Di Tengah Pandemi Corona, Leasing Masih Bisa Tarik Motor Kreditan? Begini Kata APPI

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Mei 2020 | 11:31 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi leasing

"Kita akan eksekusi kalau dia (pemilik motor kredit) sudah 6 bulan atau 3 bulan enggak bayar, sudah lari sana-sini, motor pindah ke pihak ketiga," jelas Suwandi.

"Kalau kami mau eksekusi, ada 4 hal yang kita lihat," lanjutnya.

Berikut 4 hal yang memperbolehkan leasing mengeksekusi motor kredit:

1. Debitur Masih Ada, Motornya Juga Masih Ada

"Kalau tidak membayar cicilan berbulan-bulan, lalu ketika ketemu ya harus dieksekusi," tambahnya.

Baca Juga: Waduh, Keringanan Kredit Kendaraan Bermotor Malah Dipenuhi Aduan dari Driver Ojol, Leasing Main Curang?

Suwandi menambahkan, jika tanpa eksekusi pemilik motor mengembalikan artinya sukarela.

"Eksekusikan upaya paksa karena pemilik motor kredit tidak menyerahkan motor ke leasing sesuai perjanjian," jelas Suwandi.

 

2. Debiturnya Masih Ada, Motor Tidak Ada

"Motor yang sudah dijual, digadaikan, dipindah tangankan boleh kita eksekusi," ungkapnya.

Tentunya hal ini sangat menyalahkan aturan, dan biasanya kasus seperti ini akan naik ke hukum pidana.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular