"Kita akan eksekusi kalau dia (pemilik motor kredit) sudah 6 bulan atau 3 bulan enggak bayar, sudah lari sana-sini, motor pindah ke pihak ketiga," jelas Suwandi.
"Kalau kami mau eksekusi, ada 4 hal yang kita lihat," lanjutnya.
Berikut 4 hal yang memperbolehkan leasing mengeksekusi motor kredit:
1. Debitur Masih Ada, Motornya Juga Masih Ada
"Kalau tidak membayar cicilan berbulan-bulan, lalu ketika ketemu ya harus dieksekusi," tambahnya.
Suwandi menambahkan, jika tanpa eksekusi pemilik motor mengembalikan artinya sukarela.
"Eksekusikan upaya paksa karena pemilik motor kredit tidak menyerahkan motor ke leasing sesuai perjanjian," jelas Suwandi.
2. Debiturnya Masih Ada, Motor Tidak Ada
"Motor yang sudah dijual, digadaikan, dipindah tangankan boleh kita eksekusi," ungkapnya.
Tentunya hal ini sangat menyalahkan aturan, dan biasanya kasus seperti ini akan naik ke hukum pidana.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR