Baca Juga: 4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak ada larangan soal mudik lokal.
Artinya masyarakat masih boleh melakukan mudik lokal di kawasan Jabodetabek.
"Tidak ada larangan kalau mudik lokal antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Walau demikian, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi berkendara saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mulai dengan penggunaan masker sampai pembatasan penumpang hingga 50 persen. Untuk pengguna sepeda motor juga demikian.
Hanya boleh berboncengan dengan aturan antara penumpang dan pengendara satu alamat yang tertera di kartu identitas penduduk atau KTP.
Namun di lain pihak, Kepala BPTJ Polana B Pramesti, justru mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lokal di Jabodetabek saat perayaan Lebaran nanti.
Meski tidak ada larangannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, namun berdasarkan Permenkes No.9/2020 soal kegiatan sosial budaya itu juga diatur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR