Pemudik Bisa Bernafas Lega, Polisi Bebaskan Denda Rp 100 Juta Buat Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Sabtu, 9 Mei 2020 | 11:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi bebaskan denda Rp 100 juta buat pelanggar larangan mudik.

Sambodo mengatakan, cukup sulit menerapkan hukuman pelanggar mudik.

"Sebab bagaimanapun saya harus membangun anggota saya supaya tetap sabar," jelasnya.

"Dan tetap humanis ke masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, pemudik yang masih nekat tetap mendapatkan ganjaran.

Baca Juga: Mudik di Jawa Tengah Bisa Aman, Segini Biaya Jasa Ojek Mudik dan Cara Agar Terhindari dari Putar Balik

"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.

Menurut Sambodo tilang berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," akhir Sambodo.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya"

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular