Sambodo mengatakan, cukup sulit menerapkan hukuman pelanggar mudik.
"Sebab bagaimanapun saya harus membangun anggota saya supaya tetap sabar," jelasnya.
"Dan tetap humanis ke masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, pemudik yang masih nekat tetap mendapatkan ganjaran.
"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo tilang berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," akhir Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR