MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus, polisi bebaskan denda Rp 100 juta buat pelanggar larangan mudik.
Setelah sebelumnya geger pelanggar larangan mudik bakal didenda Rp 100 juta.
Selain itu, kurungan penjara hingga 1 tahun juga berlaku buat pelanggar larangan mudik.
Mulanya aturan itu mulai berlaku 7 Mei 2020 hingga 31 Mei mendatang.
Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sanksi dendanya tidak ada, apalagi sampai Rp 100 Juta dan kurungan satu tahun sesuai Permenhub," ungkap Sambodo dikutip dari Wartakotalive.com.
"Tidak mungkin kami menangkapi orang, memeriksanya, menahannya hanya karena gak pakai masker atau mudik," lanjutnya
"Yang ditahan saja sekarang dilepaskan, kok kami justru nangkapin orang, dengan dasar yang tak tegas," kata Sambodo lagi.
Baca Juga: 4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung
Sambodo mengatakan, cukup sulit menerapkan hukuman pelanggar mudik.
"Sebab bagaimanapun saya harus membangun anggota saya supaya tetap sabar," jelasnya.
"Dan tetap humanis ke masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, pemudik yang masih nekat tetap mendapatkan ganjaran.
"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo tilang berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," akhir Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR