Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Erwan Hartawan - Sabtu, 9 Mei 2020 | 14:50 WIB
ntmcpolri.info
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik

Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?

"Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” lanjutnya.

Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang.

Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.

 

 

Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular