MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah memberikan kelenggangan untuk warga Jabodetabek.
Masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal saat lebaran nanti.
Perlu diketahui, mudik lokal ialah silaturahmi ke rumah ke kerabat atau keluarga yang dekat.
Biasanya warga asli Jakarta atau yang tinggal lama di Jakarta yang tidak perlu ke luar kota untuk bertemu keluarga guna rayakan Idul Fitri.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (7/5/2020).
Meski belum ada aturan soal larangan mudik lokal, Syafrin mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.
Salah satunya, yaitu tidak lupa dengan protokol keselamatan, seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai sarung tangan dan menjaga jarak.
“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," katanya.
Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?
"Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” lanjutnya.
Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang.
Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.
Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR