Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Erwan Hartawan - Sabtu, 9 Mei 2020 | 14:50 WIB
ntmcpolri.info
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah memberikan kelenggangan untuk warga Jabodetabek.

Masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal saat lebaran nanti.

Perlu diketahui, mudik lokal ialah silaturahmi ke rumah ke kerabat atau keluarga yang dekat.

Biasanya warga asli Jakarta atau yang tinggal lama di Jakarta yang tidak perlu ke luar kota untuk bertemu keluarga guna rayakan Idul Fitri.

Baca Juga: Pemudik Bisa Bernafas Lega, Polisi Bebaskan Denda Rp 100 Juta Buat Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

Baca Juga: Kabar Bagus, Warga Jabodetabek Akhirnya Diizinkan Mudik Lokal Saat Lebaran Nanti, Dishub DKI: Tidak Ada Larangan

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (7/5/2020).

Meski belum ada aturan soal larangan mudik lokal, Syafrin mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Salah satunya, yaitu tidak lupa dengan protokol keselamatan, seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai sarung tangan dan menjaga jarak.

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," katanya.

Baca Juga: Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Apa Benar Masyarakat Sudah Boleh Mudik Pulang Kampung?

"Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” lanjutnya.

Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang.

Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.

 

 

Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular