Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Galih Setiadi - Minggu, 10 Mei 2020 | 11:05
Ilustrasi mudik naik motor. Geger larangan mudik dapat kelonggaran, Letnan Jenderal TNI: Saya Tegaskan, Sekali Lagi, Mudik Dilarang!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor. Geger larangan mudik dapat kelonggaran, Letnan Jenderal TNI: Saya Tegaskan, Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Itu terbukti dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur tentang larangan mudik.

Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Masyarakat juga dibuat bingung soal pesoal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca Juga: Pemudik Bisa Bernafas Lega, Polisi Bebaskan Denda Rp 100 Juta Buat Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tukas Doni.

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER

iiq_pixel