Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah
Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Dalam release lewat Korlantas Polri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.
JAWA TENGAH HANYA SAMPAI 16 JULI
Bebas denda pajak kendaraan dan BBN juga bisa dinikmati masyarakat provinsi Jawa Tengah.
"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekembangan situasi dan kondisi," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto dikutip dari situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus
Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," jelasnya
Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.
Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," tandasnya.
KOMENTAR