"Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," sambung Sambodo.
Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.
Kendaraan travel gelap itu terdiri bus, minibus, mobil pribadi, dan truk yang dialihfungsikan untuk mengangkut pemudik.
Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat, Polda Metro Jaya Catat 15 Ribu Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik
Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Para pengemudi travel gelap itu juga diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sopir ini sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ungkap Sambodo.
"Apabila tertangkap lagi, bisa kita kenakan pasal lebih berat, bisa pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau pasal-pasal di KUHP," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Tetap Larang Mudik Selama Pandemi Covid-19"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR