MOTOR Plus-online.com - Aturan PSBB makin ketat untuk pengendara motor yang tidak pakai masker didenda Rp 250 ribu.
Sedangkan pengemudi mobil tak pakai masker didenda Rp 1 juta.
Pengendara motor yang membawa penumpang atau tidak pakai masker dikenakan denda antara Rp 100.000 - Rp 250.000.
Mereka juga dapat dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi.
Baca Juga: Muka Relawan PSBB Lebam dan Robek Dipukul Seorang Pemuda, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
Bahkan tidak tanggung, petugas dapat menderek kendaraannya ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan.
Itu terungkap dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Aturan itu dijelaskan di Pasal 14 ayat 1 Pergub tersebut.
Aturan ini juga berlaku untuk ojek online sesuai Pasal 14 ayat 2.
KOMENTAR