Baca Juga: Makin Tegas! Bikers Nekat Kebut-Kebutan Selama PSBB, Polisi Bakal Sita Kendaraan
“Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip dari Pergub Nomor 41 tahun 2020 pada Senin (11/5/2020).
Selain pemotor, masyarakat yang keluar rumah juga wajib memakai masker.
Jenis sanksinya pun sama, yakni denda Rp 100.000-Rp 250.000 dan membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Pejalan kaki dikenakan teguran tertulis dari petugas.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Pasti bertanya siapa yang akan menegakkan aturan ini dan melakukan denda kepada pelanggar.
Dalam peraturan itu didebut, yang berhak melakukan penegakan dan denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi Polisi.
Bagi pemotor harap waspa nih kalau tidak pakai masker dan membawa boncenger bisa dobel dendanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fakta Lengkap Aturan Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 Pengemudi Mobil Rp 1 Juta.
KOMENTAR