Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pesan berantai itu enggak benar.
Tidak ada denda Rp 300 ribu untuk pengendara motor dan lainnya.
"Tidak benar infonya soal denda," jelas AKP Ardi dikutip dari TribunJateng.com.
"Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," sambungnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Penyekatan, Polisi Lakukan Razia Buat Penyedia Jasa Mudik Gelap Di Online
Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.
"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.
"Banyak pengendara motor yang kami putar balik karena tidak pakai dan bawa masker. Kalau lupa pakai tapi bawa maskernya, kami beri toleransi," ungkas I Ketut.
"Ya kalau kita ada stok masker, kita kasih gratis. Kalau habis, kita putar balik pengemudinya itu. Ya heran aja, masa harus terus dikasih. Kesadaran harus muncul dari diri sendiri," pungkas Kompol I Ketut Rahman.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar".
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR