MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih, masih nekat berkerumun lebih dari 5 orang, Pemkot Bogor siapkan denda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan denda terhadap para pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga.
Sebagai contoh, Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB tahap pertama dan kedua.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini akan lebih ketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Untuk kerumunan, ini yang masih banyak ditemukan (pelanggaran) terutama pasar dan stasiun.
Bagi yang melakukan pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi dan denda," ucap Bima di Bogor, Rabu (13/5/2020).
Bima menambahkan, sanksi dan denda itu baru akan diterapkan tiga hari ke depan usai pihaknya melakukan sosialisasi atas aturan tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR