Baca Juga: Bikers Harus Tahu, PSBB Dinilai Kurang Efektif, Bali Tekan Penyebaran Wabah Corona dengan Cara Ini
Ia berharap, dalam PSBB tahap tiga ini masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi yang telah dibuat.
Meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.
Hal itu lantaran Kota Bogor dekat dengan daerah yang masih menunjukan pertumbuhan kasus Covid-19. Selain itu, pihaknya perlu mengantisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.
"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di rumah sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR