Bikers Catat Nih, Masih Nekat Kumpul Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Siapkan Denda Rp 50 Ribu Sampai Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 13 Mei 2020 | 13:25 WIB
Kompas.com
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto meninjau uji cepat (rapid test) massal Covid-19 yang digelar Dinas Kesehatan Kota Bogor di Pasar Bogor, Kota Bogor, Rabu (29/4/2020).

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih, masih nekat berkerumun lebih dari 5 orang, Pemkot Bogor siapkan denda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan denda terhadap para pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga.

Sebagai contoh, Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB tahap pertama dan kedua.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya

Sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini akan lebih ketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

"Untuk kerumunan, ini yang masih banyak ditemukan (pelanggaran) terutama pasar dan stasiun.

Bagi yang melakukan pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi dan denda," ucap Bima di Bogor, Rabu (13/5/2020).

Bima menambahkan, sanksi dan denda itu baru akan diterapkan tiga hari ke depan usai pihaknya melakukan sosialisasi atas aturan tersebut.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, PSBB Dinilai Kurang Efektif, Bali Tekan Penyebaran Wabah Corona dengan Cara Ini

Ia berharap, dalam PSBB tahap tiga ini masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi yang telah dibuat.

Meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.

Hal itu lantaran Kota Bogor dekat dengan daerah yang masih menunjukan pertumbuhan kasus Covid-19. Selain itu, pihaknya perlu mengantisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.

"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di rumah sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor," pungkasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular