Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menutup sementara seluruh layanan perpanjangan SIM hingga 29 Mei 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Polda Metro Jaya hanya membuka layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.
Pelayanan di Satpas Daan Mogot diberikan dengan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu
Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beri Waktu Sebulan untuk Perpanjang SIM yang Mati Selama Pandemi Covid-19"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR