Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang
Pernyataan itu ia sampaikan saat peninjauan lapangan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemkot Semarang di sejumlah titik pintu masuk Kota Semarang, Rabu (13/5/2020).
Menurut Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang), surat itu berisi keterangan pernah ikut rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.
“Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan,” sambung Wali Kota Semarang.
Tak hanya itu, mereka yang ingin masuk Kota Semarang juga wajib menunjukkan kelengkapan lain, seperti izin instansi.
Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta
Mudik tetap dilarang
Sementara itu, pengecekan yang Hendi lakukan bertujuan untuk menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) seleksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia pun menegaskan bahwa aktivitas mudik tetap dilarang, meski transportasi umum kembali beroperasi.
Beberapa lokasi yang Hendi kunjungi, antara lain Bandara Ahmad Yani, Stasiun Semarang Tawang, dan Pelabuhan Tanjung Mas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR