Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...

Ahmad Ridho - Kamis, 14 Mei 2020 | 17:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik.

MOTOR Plus-online.com - Mudik resmi dilarang, bikers dan masyarakat bisa masuk ke kota Semarang dengan syarat.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengumumkan larangan mudik.

Hal ini tentunya untuk menekan angka penularan wabah virus corona ke berbagai daerah.

Menteri Perhubungan (Menhub) belum lama ini kembali mengizinkan transportasi umum beroperasi.

Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Meski demikian, bukan berarti masyarakat bebas masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap menerapkan sejumlah syarat bagi mereka yang akan masuk Ibu Kota Jawa Tengah itu.

“Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang

Pernyataan itu ia sampaikan saat peninjauan lapangan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemkot Semarang di sejumlah titik pintu masuk Kota Semarang, Rabu (13/5/2020).

Menurut Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang), surat itu berisi keterangan pernah ikut rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.

“Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan,” sambung Wali Kota Semarang.

Tak hanya itu, mereka yang ingin masuk Kota Semarang juga wajib menunjukkan kelengkapan lain, seperti izin instansi.

Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta

Mudik tetap dilarang

Sementara itu, pengecekan yang Hendi lakukan bertujuan untuk menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) seleksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas mudik tetap dilarang, meski transportasi umum kembali beroperasi.

Beberapa lokasi yang Hendi kunjungi, antara lain Bandara Ahmad Yani, Stasiun Semarang Tawang, dan Pelabuhan Tanjung Mas.

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Dirinya ingin mengecek kesiapan petugas.

Wali Kota Semarang mengaku, pemeriksaan telah dilakukan sebelum adanya aturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik.

“Begitu ada plat B, misalnya, langsung kami instruksikan putar balik,” ujar Hendi.

Meski demikian, ada persoalan di pos pemeriksaan jalur darat, yakni potensi timbulnya antrean seiring pemeriksaan yang makin selektif.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Polisi Paksa 29.077 Pemotor Untuk Putar Balik, Ngeyel Langsung Ditilang

Tren positif PKM Kota Semarang

Hendi juga mengevaluasi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang yang sudah masuk hari ke-15.

Menurut dia, hasilnya bagus karena angka kesembuhan pasien positif Covid-19 menjadi lebih baik dibanding sebelum penerapan PKM.

"Sebelum PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," kata Hendi.

Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Akan tetapi, angka itu bagi Wali Kota Semarang belum baik karena jumlah penderita Covid-19 masih yang tertinggi di Jawa Tengah. Ia pun akan lebih mengintensifkan patroli dalam sisa 13 hari PKM.

“Jika angka penderita Covid-19 di Kota Semarang masih tinggi, ada kemungkinan PKM diperpanjang. Untuk itu, saya ingin semua pihak mengikuti aturan dalam PKM,” kata Hendi.

Aturan itu, imbuh dia, antara lain pemberlakuan shift, jaga jarak satu sama lain, dan penerapan SOP Protokol kesehatan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Bisa Masuk Kota Semarang dengan Transportasi Umum, Asalkan…", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular