"Tadi kami lakukan penindakan di wilayah Cengkareng Drain, Daan Mogot lalu Taman Palem Lestari dan Jalan Puri kencana, rata-rata ya itu tidak pakai masker alasan mau beli atau lupa," ucap Ivand.
Warga menjalani sanksi sosial tersebut selama 1 jam.
Usai menjalani sanksi sosial, warga pun diingatkan untuk selalu menaati aturan selama masa PSBB berlaku.
Seperti diketahui, dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Kabar Baik Bikers, PSBB Tegal Dinilai Berhasil, Sudah Zona Hijau , Semua Tempat Usaha Kembali Buka
Salah satu bentuk pelanggaran adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus.
Bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.
Sejauh ini, berdasar data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kamis (14/5/2020) ini pukul 09.00 WIB, terdapat 876 orang positif Covid-19 di wilayah kota Jakarta Barat.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR