Baca Juga: Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik
Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.
Baca Juga: Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya
MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR