Bikers Harus Ikut Aturan! MUI Tetapkan Fatwa Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Ketentuannya

Erwan Hartawan - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:15 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Sholat Idul Fitri.

MOTOR Plus-Online.com - Para bikers yang sedang menjalani ibadah puasa rasanya wajib tahu dan ikut aturan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Fatwa ini terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, MUI Larang Warga Rayakan Malam Takbiran Keliling, Ikuti Protokol Kesehatan Nasional

Baca Juga: Demi Layani Masyarakat Saat Pandemi Corona, PT Pertamina Luncurkan Satgas Khusus

Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," begitu bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang Dilansir dari Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Ketentuan shalat Idul Fitri Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Baca Juga: Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Hal itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Baca Juga: Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya

MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular