Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Bagi pengendara sepeda motor tak menggunakan masker dan membawa penumpang tidak satu alamat maka sanksinya membersihkan fasilitas umum.
Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya membayar denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi juga bakal diterapkan bagi para ojek berbasis daring.
Selama ini ojek daring hanya diperbolehkan membawa barang dan selain penumpang dan wajib mengenakan masker.
“Jika melanggar maka diminta untuk membersihkan fasilitas umum,” kada Dedie.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang Hari Ini, Pelanggar PSBB Bakal Ditindak Tegas
Sebelumnya Pemrov DKI Jakarta telah merepakan sanksi serupa.
Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerapan Sanksi Kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR