MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji akan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi berupa teguran, membersihkan fasilitas umum hingga memberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.
“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB ini dilakukan secara bertahap, bisa dengan pemberian teguran tertulis atau menggunakan data lama,” katanya saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Bagi pelanggar yang sudah terkena Dedie menambahkan, maka bisa langsung diberikan sanksi atau ditindak.
“Kecuali yang melanggar pidana akan dilaksanakan sidang cepat atau sidang daring (online) yang dipimpin Hakim dari PN Bogor, misalkan pelanggaran tipiring,” ujarnya.
Untuk sanksi yang dijatuhkan, kata Dedie misalkan tidak mengenakan masker, yakni teguran tertulis, kemudian membersihkan fasilitas umum dan terakhir dengan membayar denda Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000.
“Bagi yang melanggar pembatasan penumpang dan tidak mengenakan masker pada mobil pribadi sanksinya membersihkan fasilitas umum, kemudian denda sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Bagi pengendara sepeda motor tak menggunakan masker dan membawa penumpang tidak satu alamat maka sanksinya membersihkan fasilitas umum.
Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran maka sanksinya membayar denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi juga bakal diterapkan bagi para ojek berbasis daring.
Selama ini ojek daring hanya diperbolehkan membawa barang dan selain penumpang dan wajib mengenakan masker.
“Jika melanggar maka diminta untuk membersihkan fasilitas umum,” kada Dedie.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang Hari Ini, Pelanggar PSBB Bakal Ditindak Tegas
Sebelumnya Pemrov DKI Jakarta telah merepakan sanksi serupa.
Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerapan Sanksi Kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR