Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.
Mulai berlaku 14 Mei 2020 dan kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.
Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR