Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

Erwan Hartawan - Jumat, 15 Mei 2020 | 20:00 WIB
Dok. Ditlantas Polda Jatim
Ilustrasi checkpoint PSBB

Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.

Mulai berlaku 14 Mei 2020 dan kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular