MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan soal larangan warga keluar Jabodetabek.
Peraturan ini tertuang dalam perturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies Baswedan berujar, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal,PSBB Bogor Diperpanjang Hingga Usai Lebaran
Baca Juga: Enggak Cuma di Jakarta, Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Kena Sanksi Bersihin Fasilitas Umum
"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid ini bisa terkendali," kata Anies Baswedan.
Pergub ini berlaku untuk semua warga, kecuali beberapa golongan, mulai dari pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang.
Untuk warga yang dikecualikan, maka wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Surat ini bisa diurus secara online dan kemudian dicetak untuk dijadikan pegangan selama perjalanan keluar Jabodetabek.
Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.
Mulai berlaku 14 Mei 2020 dan kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.
Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR