Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di mana masyarakat dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu atau sektor yang dikecualikan.
Tapi buat bikers yang mau keluar masuk Jabodetabek, diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jabodetabek Tak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, asalkan..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR