Asyik, Bikers Jabodetabek Bisa Gak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, Ini Syaratnya

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:55 WIB
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Bikers bisa enggak terkena larangan keluar masuk Jakarta, ini syaratnya.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, bikers bisa enggak terkena larangan keluar masuk Jakarta, ini syaratnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi virus corona, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Walau diumumkan kemarin, sebenarnya Pergub itu telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat Pergub tersebut diteken.

Warga Jabodetabek bisa keluar masuk Jakarta dengan syarat warga bersangkutan memiliki e-KTP Jabodetabek.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ternyata Warga Jakarta Boleh Mengunjungi Rekan di Bodetabek, Ini Alasannya

Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

Hal ini juga berlaku bagi orang asing, tetapi memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau terbatas.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yang mau masuk ke Jakarta pun diperbolehan dengan syarat yang sama, yakni memiliki e-KTP Jabodetabek.

Hal yang tidak diperbolehkan adalah melakukan mudik keluar Jabodetabek jika tidak berkepentingan.

Baca Juga: Bikin Senang Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Check Point Berkurang Banyak

Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di mana masyarakat dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu atau sektor yang dikecualikan.

Tapi buat bikers yang mau keluar masuk Jabodetabek, diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jabodetabek Tak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, asalkan..."

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular