Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.
"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Yopi Krislova kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.
Baca Juga: Perangi Virus Corona, Skywave Owner Club Blusukan Ke Pasar Tradisional bagikan Masker Gratis
Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.
Sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini, sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah denda dua buah masker.
Satu masker langsung digunakan sendiri bagi si pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR