Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal

Erwan Hartawan - Senin, 18 Mei 2020 | 12:52 WIB
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi mudik naik motor

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," ujar Anies dilansir dari Kompas.com.

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," lanjutnya.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," Anies menambahkan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," tutup Anies.

Baca Juga: Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.⁣ ⁣ Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!⁣ ⁣ Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ⁣ ⁣ Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!⁣ ⁣ #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja⁣ ⁣ Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular