Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!
Sementara untuk titik lokasi pos pengawasan di daerah, menurut Syafrin ada 33 check point yang sebelumnya sudah ditentukan untuk melakukan pengecekan sesuai Pergub 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Berdasarkan hal itu, Syafrin meminta agar masyarakat patuh.
Meski pergerakan di kawasan Jabodetabek tidak dilarang, namum hal itu pun hanya untuk 11 sektor yang dikecualikan dan kebutuhan yang sangat-sangat penting
Apabila ditemukan ada yang melanggar, atau tetap melakukan perjalan mudik lokal, masyarakat akan tetap diminat untuk putar balik meskipun itu dalam wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bahkan bisa dikenakan denda atau sanksi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR