MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyatakan bila tradisi silaturahmi saat Lebaran atau mudik lokal juga dilarang.
Anies meminta masyarkat untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku siap melakukan pengawasan dan pengetatan pada beberapa titik perbatasan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila Pemprov sudah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, serta seluruh Dishun di wilayah Jabodetabek kerkati larangan mudik lokal.
Baca Juga: Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal
"Kita akan lakukan pengetatan, ada beberapa titik yang akan ditempatkan untuk mencegah adanya perjalan orang untuk melakukan mudik lokal," ujar Syafrin dilansir dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).
"Pada intinya, kami telah sepakat untuk kerja sama melakukan pengawasan jalan silaturahmi Idul Fitri," lanjutnya.
Syafrin menjelaskan, pada sisi memang aktivitas silaturahmi menjadi tradisi kuat bagi masyarakat.
Namun pada saat ini, hal tersebut harus ditunda lantaran memiliki risiko penyebaran virus corona (Covid-19) yang cukup tinggi akibat adanya kegiatan berkumpul.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!
Sementara untuk titik lokasi pos pengawasan di daerah, menurut Syafrin ada 33 check point yang sebelumnya sudah ditentukan untuk melakukan pengecekan sesuai Pergub 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Berdasarkan hal itu, Syafrin meminta agar masyarakat patuh.
Meski pergerakan di kawasan Jabodetabek tidak dilarang, namum hal itu pun hanya untuk 11 sektor yang dikecualikan dan kebutuhan yang sangat-sangat penting
Apabila ditemukan ada yang melanggar, atau tetap melakukan perjalan mudik lokal, masyarakat akan tetap diminat untuk putar balik meskipun itu dalam wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bahkan bisa dikenakan denda atau sanksi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR