"Di mana Kecamatan Karanganyar sudah dalam zona merah," sambungnya.
Seluruh pemudik yang baru pulang ke kampung halaman wajib lapor ke posko.
Setiap pemudik akan diberikan gelang sebagai tanda orang dalam pemantauan (ODP).
"Apabila ODP ketahuan memotong gelang dan keluar rumah sebelum masa karantina selesai, akan dikenakan denda Rp 500.000," jelas Eri.
"Mekanisme denda akan melalui persidangan yang dihadiri Ketua RT, RW dan ketua posko relawan di wilayah ODP tinggal," tambahnya.
Eri menjelaskan, belum ada pemudik yang kena denda.
"Sampai saat ini belum ada yang didenda, karena semua tertib untuk karantina mandiri. Saat ini tersisa 19 orang (yang dikarantina) dari total 500 pemudik," ujar Eri.
Eri mengatakan sebagian besar pemudik menjalani karantina di rumahnya masing-masing.
Namun di salah satu dusun dari total lima dusun, disediakan tempat karantina bagi pemudik dengan menempati sebuah rumah kosong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Desa Ini, Pemudik yang Enggan Dikarantina Bayar Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR