Mudik Bisa Bikin Bokek, Pemudik yang Menolak Dikarantina di Kampung Ini Disuruh Bayar Denda Rp 500 Ribu

Galih Setiadi - Selasa, 19 Mei 2020 | 08:16 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor. Ada denda sampai Rp 500 ribu kalau pemudik menolak dikarantina.

MOTOR Plus-online.com - Mudik bisa bikin bokek, pemudik yang menolak dikarantina saat pulang ke kampung ini disuruh bayar denda sampai Rp 500 ribu.

Aturan ini menyusul penegasan larangan mudik pulang kampung.

Bahkan, sampai ada denda bagi yang melanggar larangan mudik

Seperti yang dilakukan Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel

Baca Juga: Bikers Catat, Pandemi Corona Belum Berakhir, Jokowi :Minggu Ini dan 2 Minggu ke Depan Pemerintah Tetap Larang Mudik

Seperti di kampung lainnya, pemudik dari zona merah wajib menjalani karantina.

Bedanya, Desa Grenggeng juga memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Grenggeng, Eri Listiawan.

"Kesepakatan tersebut untuk mengharai jasa para relawan yang telah bekerja 24 jam guna mengamankan desa terkait dengan Covid-19," ungkap Eri dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Lebaran Sebentar lagi, Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal Ke Jabodetabek

"Di mana Kecamatan Karanganyar sudah dalam zona merah," sambungnya.

Seluruh pemudik yang baru pulang ke kampung halaman wajib lapor ke posko.

Setiap pemudik akan diberikan gelang sebagai tanda orang dalam pemantauan (ODP).

"Apabila ODP ketahuan memotong gelang dan keluar rumah sebelum masa karantina selesai, akan dikenakan denda Rp 500.000," jelas Eri.

"Mekanisme denda akan melalui persidangan yang dihadiri Ketua RT, RW dan ketua posko relawan di wilayah ODP tinggal," tambahnya.

DOK. PEMERINTAH DESA GRENGGENG
Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dicek suhu tubuh saat berkunjung di posko atau pintu masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Waduh, Kasus Mudik Bisa Membludak, Pemudik Berani Kucing-kucingan dengan Petugas yang Jumlahnya Terbatas

Eri menjelaskan, belum ada pemudik yang kena denda.

"Sampai saat ini belum ada yang didenda, karena semua tertib untuk karantina mandiri. Saat ini tersisa 19 orang (yang dikarantina) dari total 500 pemudik," ujar Eri.

Eri mengatakan sebagian besar pemudik menjalani karantina di rumahnya masing-masing.

Namun di salah satu dusun dari total lima dusun, disediakan tempat karantina bagi pemudik dengan menempati sebuah rumah kosong.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Desa Ini, Pemudik yang Enggan Dikarantina Bayar Denda Rp 500.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular