"Sanksi sosial menyapu jalan raya dengan menggunakan rompi pelanggar PSBB sudah diterapkan, semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang," kata Jaini.
Jaini mengatakan, hukuman menyapu jalanan diberlakukan untuk hukuman pelanggaran pertama saja.
"Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dihukum Sapu Jalan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR