Baca Juga: Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal
Termasuk kebijakan pemerintah untuk menggeser cuti bersama lebaran karena adanya wabah virus corona ini.
Apalagi pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Hal ini juga dilakukan demi memutus mata rantai virus corona.
Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal,PSBB Bogor Diperpanjang Hingga Usai Lebaran
Semula, jadwal cuti bersama Lebaran diangka 26 hingga 29 Mei 2020.
Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR